Kamis, 30 April 2015

Peran dan Fungsi Uang

BAB I
PENDAHULUAN

            Pada peradaban awal, didalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia melakukannya secara mandiri. Untuk memperoleh makanan mereka berburu dan bercocok tanam. Karena pada masa itu jenis kebutuhannya masih sangat sederhana, mereka mampu memenuhinya sendiri tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Periode ini dikenal dengan periode prabarter. Dimana pada masa itu manusia belum mengenal transaksi perdagangan.
            Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya pun semakin maju, kegiatan dan interaksi antar sesama manusia pun semakin meningkat tajam. Jumlah dan kebutuhan manusia ikut menjadi bertambah dan beragam pula. Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Dan disinilah interaksi antar manusia terjalin. Manusia satu sama lain mulai saling membutuhkan. Sejak saat itulah, manusia mulai menggunakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pada periode inilah manusia mulai mampu melakukan tukar-menukar kebutuhan dengan cara barter. Maka pada periode itu disebut dengan zaman barter.
            Pertukaran barter ini mensyaratkan adanya keinginan atau kebutuhan yang sama pada waktu yang bersamaan dari pihak-pihak yang melakukan pertukaran. Namun karena semakin kompleks dan beragamnya kebutuhan manusia, semakin sulit menciptakan situasi tersebut. Keadaan demikian tentu akan mempersulit kegiatan antar manusia. Itulah sebabnya diperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut dengan uang.
            Keberadaan uang menjadi alternatif di dalam melakukan transaksi sehingga menjadi lebih mudah dan efisien dibanding dengan sistim barter. Terlebih lagi di sistem ekonomi modern. Sangat sulit sekali menemukan orang yang memiliki kebutuhan atau keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
            Oleh karena itu, sebagai alat tukar uang sangat memiliki fungsi dan peranan yang penting di dalam perekonomian. Uang dapat diibaratkan seperti darah di dalam tubuh manusia. Tanpa uang, perekonomian tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Secara sederhana, uang dapat didefinisikan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Sementara secara hukum, uang merupakan sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu yang dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat dipergunakan sebagai alat tukar. Namun, ekonomi Islam dengan ekonomi Konvensional memiliki perbedaan dalam memandang fungsi dan peran uang. Berikut akan dijelaskan peran dan fungsi uang dalam perspektif konvensional dan perspektif Islam.


BAB II
ISI

1.   Fungsi dan Peran Uang dalam Konsep Ekonomi Konvensional
            Dalam sistem perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange).  Dari fungsi utama ini, diturunkan fungsi-fungsi uang yang lain seperti :
-        uang sebagai standard of value (pembakuan nilai),
-        store of value (penyimpan kekayaan)
-        unit of account (satuan penghitungan), dan
-        standard of deffered payment (pembakuan pembayaran tangguh)
            Namun didalam teori ekonomi konvensional, fungsi utama uang adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai alat tukar ( medium of exchange ), Sebagai alat, uang digunakan untuk mempermudah pertukaran
2.      Sebagai alat kesatuan hitung ( Unit of account ), untuk menentukan nilai / harga barang yang sejenis, atau sebagai perbandingan harga antara barang yang satu dengan barang yang lain
3.      Sebagai alat penyimpan / penimbun kekayaan ( Store of Value ) dapat berupa uang atau barang.
            Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya menjadi sebagai alat tukar yang sah, melainkan juga sebagai komoditas. Uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh, dengan cara pandang demikian, maka uang juga dapat disewakan.
            Ketika uang diperlakukan sebagai suatu komoditas oleh sistem kapitalis, maka berkembanglah apa yang disebut dengan pasar uang. Kemudian, pasar uang ini berkembang dengan munculnya pasar derivatif, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivatif ini menggunakan bunga sebagai harga dari produk-produknya. Transaksi di pasar uang dan pasar derivatif ini tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar diantaranya menggunakan motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler.
            Selain itu, teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini, lebih bernilai dibanding uang di masa depan. Teori ini diangkat dari pemahaman bahwa uang merupakan sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang orang dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang akibat inflasi. Sedangkan jika menyimpan uang dalam bentuk surat-surat berharga, maka pemilik uang akan mendapatkan bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi.
            Teori time value of money ini tampak tidak akurat. Karena setiap melakukan investasi selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif, bahkan tidak mendapat apa-apa. Disamping itu, kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi inflasi. Keberadaan deflasi yang seharusnya menjadi alasan munculnya negative time value of money, malah diabaikan oleh teori konvensional.

2.   Fungsi dan Peran Uang dalam Perspektif Islam
            Di dalam Islam, uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange dan unit of account. Uang bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan. Hal yang penting dari karakteristik uang adalah bahwa uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
            Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat ( money is goods public ). Barang siapa yang menimbun dan menumppuk uang , kemudian tidak dibelanjakan, hal itu sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli, yang akibatnya perekonomian menjadi terhambat. Disamping itu, penumpukan uang juga dapat menimbulkan sifat-sifat tidak baik, seperti tamak, rakus, dan malas beramal. Oleh karena itu, Islam sangat melarang penumpukan harta, dan memonopoli kekayaan.
            Disamping itu, uang yang disimpan yang tidak dimanfaatkan disektor produktif, jumlahnya akan semakin berkurang karena sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk berzakat. Oleh karena itu uang harus berputar ( money as flow concept ). Islam sangat menganjurkan bisnis/perdagangan, investasi disektor riil. Hal ini dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat.    
            Uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, artinya uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut Imam Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi ia merefleksikan harga semua barang. Jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
            Menurut Ibnu Khaldun, beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif. Jika suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sector produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Dan jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang, karena jika satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.
            Menurut Umar,  suatu barang yang telah berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang) maka fungsi moneternya akan meniadakan fungsinya atau paling tidak akan mendominasi fungsinya sebagai komoditas biasa.
            Pada umunya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati bahwa uang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Deretan ulama ternama seperti Imam Ghazali, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Bahkan Ibnul Qayyim mengecam sistem ekonomi yang menjadikan fulus (mata uang logam dari kuningan atau tembaga) sebagai komoditas biasa yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan untuk mendapatkan keuntungan. Seharusnya mata uang itu bersifat tetap, nilainya tidak naik dan tidak turun.
            Disisi lain, ada juga sebagian yang memandang mata uang sebagai suatu komoditas. Mereka ini tidak mewakili pandangan yang paling kuat dari mazhabnya masing-masing (Basri, 2002). Misalnya tidak ada riba pada fulus yang diperjualbelikan satu persatu meskipun hal itu digunakan secara luas karena telah keluar dari illat-nya yaitu takaran dan timbangan. Demikian pula Syekh Hasyim Al-Ghouti al-Madani dari mazhab Syafi'i, Syekh Ilisy al-Maliki dari mazhab Maliki dan Syekh Syamsudin Sarakhsi dalam kitabnya al-Mabsut. Semuanya menyatakan tidak berlaku riba pada fulus meskipun secara luas dipakai sebagai alat tukar.
            Dengan demikian semua mazhab telah sepakat bahwa memperjualbelikan uang dengan kelebihan termasuk perbuatan riba. Dari penjelasan tadi jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan  bahwa uang sebagai medium of exchange yaitu tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk menjadi perantara dalam memenuhi kebutuhan manusia yang lain.


BAB III
KESIMPULAN

Dari  penjelasan  diatas  dapat  kita  ambil  kesimpulan  bahwa  fungsi  dan  peran  uang  dalam  perekonomian  konvensional  dan  dalam  perspaktif  islam  itu  berbeda, secara  umum uang  hanya  dikatakan  sebagai  alat tukar  tetapi  dalam perekonomian konvensional uang  tidak  hanya sebagai  alat tukar  saja melainkan  sebagai komoditas. Sementara itu dalam perspektif  Islam,  bahwa  fungsi  dan  peran  uang ialah sebagai  medium  of  exchange  yaitu  tidak  digunakan  untuk  keperluan  diri  sendiri  melainkan  untuk  menjadi  perantara  dalam  memenuhi  kebutuhan  manusia  yang  lain dan juga sebagai unit of account (alat satuan hitung).


DAFTAR PUSTAKA

Huda Nurul dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2012